Pertanyaan tentang hak cipta foto sering jadi perbincangan di mana-mana. Kisah pembajakan ataupun pencurian foto kerap kali menghiasi grup komunitas fotografer.
Entah untuk alasan apa, tetap saja ada orang yang menganggap bahwa mengambil foto karya cipta orang lain itu hal yang wajar apalagi untuk tujuan komersil, atau malah diakui sebagai karyanya sendiri.
Hal yang terakhir ini jamak di beberapa grup komunitas pecinta fotografi. Entah sekedar hanya ingin pamer dan dianggap keren, ataupun hanya sekedar ingin nampang.
Indeks:
Hak Cipta Dalam Fotografi
Hak Moral & Hak Ekonomi
Masalah Potret & Model
Lisensi Foto
Lisensi Di Media Sosial
Tampaknya di era internet dan media sosial saat ini, beredar pemahaman yang menganggap bahwa setiap foto yang diunggah ke media sosial sudah jadi milik umum.
Tapi.. Apakah benar demikian? Mari kita bahas bersama soal hak cipta foto serta bagaimana ‘status’ foto tersebut ketika diunggah/diupload ke media sosial.
Hak Cipta Dalam Fotografi
Tahukah kamu? Pada awal tahun 2017 ada lebih dari 95 juta foto yang diupload setiap harinya ke jejaring sosial populer Instagram.
Dari sekian juta hingga milyar foto yang bersebaran itu, apakah semuanya benar-benar karya asli dari pengunggahnya?
Kita tentu bisa menyadari sendiri, di era digital seperti ini betapa marak dan mudahnya untuk mengambil karya milik orang lain, mengunggah ke akun sendiri, bahkan tanpa menyertakan kredit pemilik aslinya.
***
Nah.. Sebelum membahas tentang hak cipta dalam fotografi, tentu kita harus tahu terlebih dahulu apa itu hak cipta khususnya di mata hukum yang berlaku di republik ini.
Di Indonesia undang-undang yang mengatur masalah hak cipta adalah UU No. 28 Tahun 2014. UU ini menggantikan UU Hak Cipta sebelumnya yaitu UU No. 19 Tahun 2002. Dalam UU tersebut juga turut disinggung seputar lisensi.
Pengertian hak cipta disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya beberapa hal yang terkait dengan fotografi:
Pasal 1 ayat (10) UU No. 28 Tahun 2014
Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
Untuk karya fotografi dengan objek manusia ini memiliki perlindungan hak cipta khusus yang akan kita bahas selanjutnya, karena terkait dengan fotografer maupun model yang di dalam foto tersebut.
Masuknya karya cipta fotografi ke dalam perlindungan hak cipta sendiri diatur lewat pasal 40 ayat (1) huruf k dan l.
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
…
k. karya fotografi;
l. Potret;
Bisa dilihat bahwa karya foto yang kamu ambil tepat sesudah tombol shutter ditekan, memiliki perlindungan hak cipta yang tentunya dijamin Undang-undang Republik Indonesia.
Hak Moral & Hak Ekonomi
Setelah cukup ribet dengan beragam pembahasan UU mengenai Hak Cipta di atas, apa pula hak moral dan hak ekonomi itu?
Perhatikan baik karena keduanya cukup berbeda, selain itu keduanya terkait erat dengan kamu yang memiliki hak cipta atas karya fotomu.
Hak cipta pada dasarnya terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi, keduanya melekat kepada pemilik hak cipta tersebut, ataupun siapa saja yang memiliki ijin untuk memegang hak cipta dari suatu ciptaan.
Hak moral disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
… merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Menarik untuk diketahui bahwa hak moral ini melekat abadi atau tak ada batasan waktu yang diatur. Satu hal lagi, hak moral tak bisa dialihkan kepada orang lain.
Sedangkan untuk hak ekonomi diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (3)
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Tentunya hal ini lebih ke arah pemanfaatan komersial dari karya cipta tersebut yang dalam pembahasan ini adalah karya foto.
Bagi kamu yang merasa ada karya foto kamu yang dicolong terus digunakan untuk tujuan komersial contohnya untuk media promosi atau iklan, nah kamu memiliki dasar hukum untuk bisa melakukan protes atau gugatan.
Tentu selama kamu punya bukti kuat bahwa kamulah pemilik sah atau pencipta dari karya yang dipakai tersebut.
Masa Berlaku Hak Cipta
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, untuk Hak Moral masa berlakunya tak memiliki batasan waktu atau bersifat abadi.
Sedangkan untuk Hak Ekonomi khususnya bagi karya cipta fotografi, sudah diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotografi;
b. Potret;…
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Perhatikan term Pengumuman di atas. Artinya masa berlaku hak cipta karya kamu dihitung bukan sejak karya cipta tersebut dibuat melainkan sejak dilakukan pengumuman atas karya tersebut.
Hal ini cukup menjadi problematika tersendiri, karena jika kamu memotret di usia katakanlah 20.
Maka di usia 70 tahun secara otomatis kamu kehilangan hak untuk memperoleh pendapatan secara ekonomi dari karyamu tadi. Tak peduli di usia tersebut sang fotografer masih sehat dan bugar.
Baca juga:
- Tips Memotret Dengan Handphone Agar Hasilnya Setara DSLR
- Teknik Mudah Membuat Foto Levitasi
- Harga Kamera Canon Terbaru Nih..
Di beberapa negara lain perlindungan hak cipta umumnya berlaku seumur hidup plus beberapa puluh tahun selepas kematian dari pemilik hak cipta tersebut.
Terkait Masalah Potret Dengan Model
Memotret model memang menjadi kegemaran fotografer kebanyakan (dan yang paling ramai di berbagai komunitas juga hehe). Entah itu dalam genre fashion, street ataupun human interest.
Sayangnya beberapa informasi berikut ini kadang luput dari pantauan fotografer.
Hak cipta dalam sebuah karya foto yang memuat wajah orang lain atau lebih spesifik disebutkan Hak Ekonomi, mengatur secara khusus mengenai Potret ini dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2).
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Dari kutipan di atas bisa kita lihat bahwa fotografer yang tak memiliki izin tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya, kemudian memublikasikan karyanya untuk tujuan komersil, bisa saja mengalami masalah hukum apabila dituntut oleh model atau orang yang berada dalam fotonya tersebut.
Oleh karena itu hadirlah yang namanya model release, sebuah kesepakatan tertulis yang sedianya ditandatangani oleh model yang terlibat dalam pemotretan.
Kamu yang hobi memotret model untuk tujuan komersial ataupun pameran, sudah selayaknya untuk mempersiapkan dokumen semacam ini sebelum pemotretan.
Bagaimana kalau untuk tujuan non-komersil, misalnya hanya buat diupload di grup komunitas saja? Sewajarnya kita sebagai fotografer memberitahu si model yang ada soal tersebut.
Jika dia kurang berkenan yah tentu sebijaksana mungkin dari si fotografer yang ada. Jangan karena merasa yang punya foto terus bisa semau kita .
Lisensi Foto
Setelah cukup memahami tentang hak cipta yang dimiliki atas karya foto kita, mari kita pahami tentang lisensi foto.
Lisensi diatur dalam Pasal 1 ayat (20) UU No. 28 Tahun 2014.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Sederhananya lisensi adalah izin yang diberikan kepada orang lain yang ingin menggunakan karya kita guna tujuan tertentu, umumnya untuk komersialisasi.
Sebagai imbal balik kepada pemilik hak cipta diberikan royalti yang diatur dalam perjanjian.
Nah jika penjelasan di atas mengenai lisensi di mata hukum, kita akan melihat lisensi khususnya untuk karya foto yang berlaku di jagat maya atau internet.
Kamu yang akrab dengan situs berbagi foto semacam 500px, Flickr ataupun yang sejenisnya, tentu paham bahwa ada beberapa aturan yang berlaku saat seorang fotografer mengunggah karya fotonya di situs tersebut.
Khususnya yang terkait dengan izin penggunaan foto atau lisensi.
Sistem yang mengatur tentang lisensi karya cipta di internet adalah Creative Commons.
Ada beberapa tingkatan lisensi foto yang ditetapkan oleh organisasi ini.
1. Public Domain atau dikenal dengan CC0
Lisensi ini mengijinkan kamu untuk mendownload, mengubah bahkan untuk tujuan komersil tanpa harus memberi kredit kepada pemilik aslinya.
2. CC BY
Kamu bebas mendownload, mengubah bahkan untuk tujuan komersil karya dengan atribut lisensi ini. Tetapi kamu harus memberikan kredit kepada pemilik asli karya ini, link terhadap lisensi dan info terkait jika kamu sudah melakukan perubahan terhadap karya tersebut.
3.Lisensi CC-BY-SA
Serupa dengan lisensi CC-BY tetapi apabila kamu melakukan editing pada karya tersebut dan menyebarluaskannya, karya turunan tersebut harus diberi lisensi yang sama dengan karya aslinya.
4. Lisensi CC-BY-ND
Atribusi lisensi ini mengijinkan kamu untuk mendownload, serta menggunakannya guna keperluan apapun termasuk komersial serupa atribusi CC-BY. Hanya saja kamu tak diizinkan memublikasikan jika sudah melakukan perubahan apapun terhadap karya tersebut.
5. CC-BY-NC
Aturan atribusi sama dengan CC-BY hanya kamu tak diizinkan untuk mengkomersialkan karya cipta di bawah lisensi ini. Ubahan atau editing diperbolehkan serta bisa disebarluaskan tanpa aturan lisensi yang serupa.
6. CC-BY-NC-SA
Serupa dengan lisensi nomor 5 di atas, hanya saja setiap turunan atau ubahan dari karya tersebut harus disebarluaskan dengan atribut lisensi yang sama dengan karya aslinya.
7. CC-BY-NC-ND
Atribusi lisensi paling ketat dari semuanya. Kamu boleh menyebarluaskan tapi untuk tujuan non komersil, serta jika kamu melakukan editing atau perubahan, kamu tak boleh menyebarluaskannya.
Aturan pemberian kredit terhadap pemilik asli serta link ke lisensi tetap sama.
***
Sudah disinggung tadi bahwa situs-situs berbagi foto semacam Flickr, 500px menggunakan sistem lisensi dari Creative Commons. Nah bagaimana dengan media sosial?
Pengaturan Lisensi dan Hak Cipta Di Media Sosial
Sejauh ini media sosial semacam Facebook, Instagram, Twitter dan semacam itu, tidak memperingatkan pengguna soal lisensi serupa secara eksplisit.
Apakah artinya kita bebas mencomot saja isi foto yang diupload di media semacam itu?
Untuk masalah ini kita harus melihat di ketentuan penggunaan yang diterapkan berbagai media sosial tadi.
Setiap website yang memberikan layanan berbagi semacam itu, masing-masingnya pasti mempunyai pengaturan pengguna atau dikenal dengan istilah Term of Use (ToU).
Untuk Facebook kita bisa melihat pembahasan soal hak cipta ini di laman bantuan tentang Hak Cipta. Intinya di laman tersebut dijelaskan bahwa pengguna tidak diperkenankan mengunggah konten yang menyalahi hak cipta orang lain.
Kamu juga bisa melaporkan ke pihak Facebook jika terdapat karyamu yang disalahgunakan orang lain.
Meski demikian dari sisi kita yang mengunggah kita juga harus memperhatikan laman Terms Facebook bagian Berbagi Konten Dan Informasi, perhatikan pada kutipan berikut:
Apabila Anda menerbitkan konten atau informasi menggunakan pengaturan Publik, artinya Anda mengizinkan semua orang, termasuk orang-orang di luar Facebook, untuk mengakses dan menggunakan informasi tersebut, dan mengaitkannya dengan Anda (yaitu nama dan foto profil Anda).
Artinya bahwa pengaturan privasi atas konten yang kamu unggah tentu berpengaruh, jika kamu menetapkan privasi publik berarti kamu mengizinkan konten tersebut diakses oleh orang lain,bahkan yang tidak termasuk dalam daftar temanmu.
Selalu perhatikan izin privasi di setiap kiriman yang kamu buat ya.
Tapi hal ini tentu tidak membuat hak cipta kamu hilang atas setiap konten yang kamu unggah, karena hal itu juga sudah dijamin Facebook pada pembahasan kita tadi sebelumnya.
Untuk Instagram kamu bisa melihat di laman Ketentuan Penggunaan Instagram bagian Hak.
Intinya dari beragam ketentuan yang diberlakukan oleh media sosial tersebut, menunjukkan bahwa kamu tetap memiliki sepenuhnya konten yang diunggah di layanan tersebut, serta menunjukkan bahwa pengguna tidak diperkenankan mengunggah karya cipta orang lain yang melanggar hukum.
Kesimpulannya…
Jadi?
Sebagai fotografer langkah-langkah apa yang perlu kita lakukan?
Menarik ketika kita melihat tanggapan dari salah satu fotografer senior di Indonesia, Arbain Rambey mengenai foto yang diupload di media sosial ini.
Om Arbain dalam kultwitnya (yang bisa kamu baca di chirpstory ini) menegaskan bahwa fotografer yang mengunggah karya foto di internet sudah seharusnya siap kalau fotonya itu diambil orang.
Anggap saja sebagai promosi dari orang tersebut.
**
Beberapa hal yang bisa kami simpulkan buat kamu:
– Pastikan kamu menyimpan dengan aman file High Resolution atau file mentah (RAW) dari fotomu, itu akan menjadi bukti kuat bahwa kamulah pemilik asli foto tersebut jika nantinya ada masalah hukum yang terkait.
– Baca kembali aturan-aturan yang terkait di sebuah website berbagi foto atau sosial media, lihat kembali pengaturan lisensi yang ada.
– Satu-satunya cara supaya foto kamu tidak dicolong yah.. Jangan diupload. Itu saja hehe. Beberapa tindakan ini tentu hanya sebagai pencegahan seandainya terjadi worst case semacam fotomu dipakai untuk tujuan komersil.
– Pemberian watermark menjadi preferensi masing-masing fotografer. Silakan kamu pilih di sisi mana kamu berdiri hehe.
– Tetap berkarya karena dengan sendirinya kamu akan dikenal lewat karya-karyamu.
Referensi artikel:
-
- Bolehkah Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin? (hukumonline.com)
- Can I Use This Photo on Social Media? Understanding Image Copyright (blog.hootsuite.com)
- Ini Hal Baru yang Diatur di UU Hak Cipta Pengganti UU No 19 Tahun 2002 – (hukumonline.com)
- Hati-Hati Publikasikan Potret Orang Lain, Bisa Dihukum! (www.hukumpedia.com)
- Undang-undang Hak Cipta Pada Fotografi yang Membingungkan (taufanwijaya.wordpress.com)
- MEMAHAMI VARIASI PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM UU NO. 28 TAHUN 2014(binus.ac.id)
- UU No. 28 Tahun 2014 (peraturan.go.id)
Baca juga: Tips sederhana memotret makanan agar tampak lezat
nalda chou says
Artikelnya bagus, ditunggu update berikutnya. Terimakasih