(Saveseva.com 31 Juli 2015)
Kementerian Perhubungan Indonesia beberapa hari lalu meluncurkan peraturan resmi mengenai penggunaan pesawat tanpa awak atau lebih dikenal dengan drone di Indonesia ke publik.
Aturan mengenai penggunaan drone tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.
Ada beberapa hal penting yang tertera dalam peraturan menteri tersebut, hal-hal yang umumnya sebenarnya sudah menjadi kode etik bagi pilot drone di Indonesia pun tercantum di dalamnya.
Dalam aturan tadi setiap pilot drone tidak diperkenankan untuk menerbangkan drone di kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Drone juga dilarang untuk terbang di ketinggian lebih dari 150 meter tanpa memiliki izin resmi dari Dirjen Perhubungan Udara.
Untuk bisa menerbangkan drone di ketinggian lebih dari itu, anda harus mengurus izin yang meliput nama dan kontak operator, spesifikasi teknis drone yang anda miliki, spesifikasi teknis ground breaking, maksud dan tujuan penerbangan serta serangkaian syarat lainnya yang tercantum di Peraturan Menteri tadi.
Baca juga : Drone Code, Animasi Pengenalan Aturan Drone Di Inggris
Untuk masalah kawasan terbang ini mungkin sudah umum diketahui, sayangnya ada poin dari peraturan tersebut yang masih mengganjal bagi pengguna drone di Indonesia.
Diantaranya adalah soal izin penerbangan drone yang dilengkapi dengan kamera yang harus dimiliki sebelum sebuah drone dapat diterbangkan.
Disebutkan dalam aturan tersebut penggunaan pesawat tanpa awak (drone) dibatasi berdasarkan peralatan yang dibawanya, jika drone anda disematkan kamera atau perangkat yang diperuntukkan keperluan pemotretan, perfilman dan pemetaan, anda harus melampirkan surat izin dari institusi atau pemerintah terkait yang mana wilayahnya akan masuk dalam daerah yang dipotret, atau direkam nantinya.
Tentunya soal izin dan pengurusannya ini bisa sangat kompleks karena tak dirinci lebih lanjut, seperti dilansir dari Kompas beberapa praktisi dan pengguna drone di Indonesia tampaknya sudah berinisiatif untuk membuka ruang dialog dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Bagaimana tidak, kebanyakan pengguna drone di Indonesia adalah penghobi drone ataupun dari pihak jurnalis dan pers yang tentunya membutuhkan drone untuk peliputan berita.
Bayangkan saja jika terjadi sebuah peristiwa penting mendadak yang perlu diberitakan ke masyarakat umum namun untuk meliputnya harus ada izin terlebih dahulu.
Demikian juga dalam hal menerbangkan drone hanya untuk memotret keindahan alam saja, kemudian harus membutuhkan izin ke pihak berwenang dalam hal ini pemerintah tentu akan sangat menyulitkan pengguna drone tadi.
Kita tentu tahu bersama bagaimana proses pengurusan izin di Indonesia seperti apa. Semoga saja dalam dialog dengan Kementerian Perhubungan nantinya bisa ditemukan penjelasan lebih lanjut, terlebih bisa dihasilkan kesepakatan yang tidak merugikan beberapa pihak serta tidak akan mematikan kreatifitas masyarakat dalam hal ini pengguna dan penghobi drone.
Header image © Christopher Michel
Leave a Reply